PERSYARATAN PELAYANAN
Pelayanan Umum
- Pasien baru menunjukkan KTP
- Pasien lama menunjukkan Kartu berobat
JKN KIS/BPJS PBI
- Kartu JKN KIS/BPJS Asli.
- Surat Rujukan dari Puskesmas/ dokter keluarga/ PPK I/ Surat Kontrol untuk pasien setelah rawat inap
- FC KTP.
- FC Kartu keluarga.
JKN KIS / BPJS NON PBI (PNS, BUMN, Perusahaan/ Swasta, Mandiri, ASABRI)
- Kartu JKN KIS/BPJS (PNS, BUMN, Perusahaan/ Swasta, Mandiri, ASABRI)
- Surat rujukan dari Puskesmas/Dokter keluarga/ PPK I/ Surat control untuk pasien setelah Rawat Inap.
- FC KTP.
- (Terbit SEP rawat jalan)
Peserta Jamkesda
- FC legalisir surat keterangan miskin (berlaku 6 bulan).
- FC legalisir surat Pernyataan miskin (berlaku 6 bulan).
- FC legalisr surat Rekomendasi Dinas sosial (berlaku 6 bulan).
- FC Surat Jaminan dari Dinas Kesehatan (berlaku 1 bulan).
- FC RujukanPuskesmas/PPK I (berlaku 1 bulan).
- FC KK
- FC KTPMasing-masing rangkap 2.
JAMPERSAL
- Tidak terdaftar sebagai peserta JKN.
- FC legalisir surat keterangan miskin (berlaku 6 bulan).
- FC legalisir surat Pernyataan miskin (berlaku 6 bulan).
- FC legalisir surat Rekomendasi Dinas sosial (berlaku 6 bulan).
- FC RujukanPuskesmas/PPK 1(berlaku 1 bulan).
- FC KK
- FC KTPMasing-masing rangkap 2.