SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

  1. Pasien datang, mengambil nomor antrian Pendaftaran
  2. Pasien mendaftarkan diri sesuai dengan poliklinik yang dituju
  3. Pasien mengurus & melengkapi Jaminan (Bila memiliki)
  4. Menyerahkan Jaminan beserta nomor urutan pendaftaran pada perawat poliklinik yang dituju. 
  5. Pasien menunggu panggilan sesuai nomor urutan
  6. Pasien mendapatkan pelayanan konsultasi dokter & tindakan Medis
  7. Bila Pasien diperlukan data pemeriksaan penunjang pasien diberikan pengantar sesuai dengan instruksi dokter (Radiologi/laboratorium), dan apabila pemeriksaan Penunjang telah selesai dan mendapatkan hasil, pasien diberitahukan untuk kembali ke dokter pemeriksa.
  8. Bila Pasien diperlukan konsultasi ke unit yang lain, dokter membuatkan surat konsul dan pasien diantar perawat ke unit yang dituju sesuai instruksi dokter.
  9. Apabila selesai pemeriksaan dan Tindakan Medis, pasien diberikan pengantar resep dan jaminan/ceklist Ralan ke Apotik (Bila ada resep dokter), selanjutkan ke kasir. Apabila tanpa resep, pasien diberikan jaminan/ceklist untuk dibawa ke kasir.
  10. Pasien Pula